Kasus Duta Palma Grup Jerat Mantan Bupati Inhu Jadi Tersangka

Senin, 1 Agustus 2022 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kasus PT Duta Palma Grup yang kini ditangani Kejaksaan Agung mulai menjerat orang-orang penting di Riau. Satu diantaranya mantan Bupati Inderagiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman
Mengutip detiknews.com, mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman telah ditetapkan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung sebagai tersangka. Thamsir Rahman diduga terlibat dalam  korupsi pengadaaan lahan PT Dut Palma Grup di wilayah Inhu
“ Direktur Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang dilansir detiknews, Senin (1/8/2022)
Ketut mengatakan Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menambahkan, saat ini Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Inderagiri Hulu 2005-2008.
Selain Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi sebagai tersangka. Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang
Untuk itu, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya Darmadi merupakan buron KPK. Kini tersangka Surya Darmadi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, masih mengutip detiknews, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Senin (27/6/2022) lalu mengatakan PT Duta Palma Group melakukan penyerobotan lahan di wilayah Inderagiri Hulu, Riau.
Lahan yang dikelola PT Duta Palma Grup secara melawan hukum itu seluas 37.095 hektare. Ini mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.
” Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa,” ujar Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Daramadi saat ini berstatus buron KPK. Selama Surya Darmadi DPO perusahaan ini menggunakan profesional.
Kendati begitu, ulas Burhanuddin, keuntungan operasional lahan diduga mengalir kepada pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi. Namun Burhanuddin tidak mengungkapkan dimana Surya Darmadi berada
Ia hanya menyampaikan, kini Kejagung telah menyita lahan PT Duta Palma Grup seluas 37.095 hektar di wilayah Inderagiri Hulu. Penyitaan itu kemudian dititipkan ke PTPN V, Riau.(smh)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru