TP4 dan TP4D di Daerah Nasibnya di Ujung Tanduk, Tim Ini Terancam Dibubarkan

Rabu, 20 November 2019 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Zunita/detikcom)

Menko Polhukam Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Zunita/detikcom)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) Daerah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, kini terancam dibubarkan.
Mengutip Tempo.co Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI.
“Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (20/11/2019) seperti dilansir Tempo.co
Mahfud menjelaskan, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi.
Dalam perkembangannya, kinerja TP4 pusat dan TP4D secara umum sudah bagus. Namun, kata Mahfud, ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.
“Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih. Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,” katanya.

Menurut Mahfud, daripada keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya maka lebih baik dibubarkan. Pembubaran itu, kata dia, tidak menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.
Selain itu, pembubaran TP4 juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan. “Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya berencana mengevaluasi program TP4, yang telah berjalan sejak 2015. Burhanudin menilai program yang dibuat di era mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu memiliki banyak masalah dalam penerapannya.
“Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kami evaluasi,” kata Burhanudin, saat ditemui Tempo.co usai Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, Kamis (7/11/2019)
Apalagi sebelumnya, dalam acara lepas sambut jaksa agung, Jaksa Agung  periode 2014-2019 HM Prasetyo berpesan kepada suksesornya itu agar melanjutkan program TP4. Prasetyo mengatakan program ini sudah menjadi ikon bagi Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengatakan semangat program ini adalah memperluas bentuk fungsi Kejaksaan Agung yang selama ini hanya sebatas penindakan. Dengan TP4, Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung juga mampu melakukan pencegahan. (kkc/sumber Tempo.co)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru