Vonis untuk Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Senin, 20 Januari 2020 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Romahurmuzy (Foto Republika/Prayogi)

Romahurmuzy (Foto Republika/Prayogi)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Putusan pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan Senin (20/1/2020) siang tadi oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, pada agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta serta pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Kasus Romi bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Romi terjaring bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur.

Romi lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019. Begitu pula terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.

Sejauh ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis Muafaq dan Haris pada 2019 lalu selaku penyuap Romi. Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.(kkc/CNN Indonesia)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru