Semakin Sejahtera, Tahun 2021 Gaji Terendah ASN Rp 9 Juta – Rp10 Juta

Rabu, 30 Desember 2020 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN (Foto Istimewa)

ASN (Foto Istimewa)

TELUKKUANTAN (KunsingKita) – Tahun 2021 tingkat kesejahteraan ASN di negeri ini akan semakin membaik. Pasalnya gaji terendah untuk ASN mulai tahun 2021 mencapai Rp9 juta – Rp10 juta.
Dikutip dari CNNIndonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021 akan naik.
“ ASN dengan pangkat terendah bakal menerima gaji minimal tunjangan Rp9-10 juta,” kata Tjahjo Kumolo Senin (29/12/2020) dilansir CNNIndonesia.
Selain peningkatan tunjangan kerja, Tjahjo mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga berupaya meningkatkan uang pensiun ASN.
“ Rencana itu sedianya mau ditetapkan tahun ini, tapi tertunda karena pandemi covid-19,” kata Tjahjo lagi.
Ia menjabarkan peningkatan tunjangan akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 ribu tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.
“Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, seperti dikutip dari Kompas.com, MenpanRB Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
“ Pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN,” kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan kini pemerintah tengah mematangkan perombakan skema gaji dan tunjangan ASN. Perombakan skema gaj akan membuat penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat.
“ Penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat tapi berdasarkan beban dan resiko pekerjaan,” terang Tjahjo Kumolo
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN.
“ Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji,” ujar Paryono.
Kendati demikian, Paryono menimpali, perombakan skema tersebut tidak menutup kemungkinan ASN dapat memperoleh kenaikan penghasilan.
Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Nanti hanya ada dua tunjangan yang diterima ASN.
“ Nanti ASN hanya menerima dua tunjangan yakni  tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah,” pungkasnya. (smh)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru