Vaksinasi Covid 19 Bakal Dimulai. Kemenkes RI Kirimkan SMS Blast untuk Seluruh Tengaga Kesehatan

Kamis, 31 Desember 2020 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

vaksin Sinovac (Istimewa)

vaksin Sinovac (Istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Seluruh tenaga kesehatan di Indonesia sebagai kelompok prioritas penerima vaksin akan mendapatkan pesan singkat serentak (SMS Blast) pada hari ini Kamis (31/12/2020) dari Kementrian Kesehatan RI terkait vaksinasi covid 19
Pemberitahuan itu menandai dimulainya pelaksanaan rangkaian program vaksinasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksin Covid-19.
Mengutip CNNIndonesia, dalam Kepmenkes yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disebutkan pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020.
Pada alinea lain Kepmenkes disebutkan masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia

Vaksinasi sendiri rencananya dimulai pada Januari 2021 menggunakan vaksin Sinovac setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia memberikan izin pakai darurat (EUA) vaksin Sinovac yang telah melalui uji klinis 3 tahap.
Tenaga kesehatan memang kelompok yang diprioritaskan dalam program vaksinasi covid-19 di Indonesia. Hal ini mengacu pada Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang menguraikan prioritas pemberian vaksin.
Untuk tahap pertama, selain tenaga kesehatan, vaksinasi juga akan dilakukan pada asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. Kemudian tokoh masyarakat atau tokoh agama, pelaku perekonomian strategis.
Selain itu, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT atau RW. Selanjutnya guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK, hingga perguruan tinggi; aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.(smh)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru