Di Padang, Siswa Nonmuslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mendikbud Angkat Bicara

Minggu, 24 Januari 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMKN 2 Padang (Foto Istimewa)

SMKN 2 Padang (Foto Istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Eliana Hia, orang tua Jeni Hia, salah satu siswi SMK Negeri 2 Padang, dipanggil menghadap pihak sekolah. Pasalnya anaknya Jeni Hia tidak mengenakan jilbab seperti aturan sekolah.
Kasus ini viral di media sosial. Video percakapan Eliana dengan pihak sekolah diposting di akun facebook Eliana Hia. Sejak diposting Kamis (21/1/2021) postingan ini mendapatkan 3400 komentar dan sudah dibagikan 2300 kali.
Dalam video  terlihat percakapan Eliana Hia yang menjelaskan bahwa anaknya tidak memakai jilbab karena bukan muslim sehingga cukup terganggu dengan aturan mengenakan jilbab.
Namun, pihak SMK Negeri 2 Padang saat ditemui wartawan membantah informasi yang menyebutkan pihaknya mewajibkan siswa nonmuslim untuk menggunakan jilbab..
“Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial,” kata Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).seperti dilansir detik.com
Ia menambahkan pihak sekolah tidak melakukan pemaksaan, melainkan hanya mengimbau siswa menggunakan kerudung atau jilbab.. “Tidak ada paksaan,” kata Rusmadi

Kendati begitu, pihak sekolah saat menerima kehadiran Eliana  menyebutkan  penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Sangat janggal kalau ada siswa yang tidak ikut peraturan sekolah.
“Menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat,” kata pihak sekolah dalam video tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan Mendikbud Nadiem Makarim. Mengutip detik.com, Nadiem mengatakan aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.
Dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,
Karena itu, Nadiem meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Sanksi tegas seperti pembebasan jabatan.
Nadiem menyebut kasus siswi nonmuslim di Padang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi. Ia menilai aturan itu juga melanggar undang-undang. (smh)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru