Aksi Mogok Buruh PT TBS yang Dilakukan Berulangkali, Tampaknya Akan Segera Berakhir

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Aksi mogok kerja buruh PT TBS ( Tri Bhakti Sarimas) yang dimulai sejak pertengahan Desember 2018 lalu  tampaknya akan segera berakhir. Perundingan buruh dengan pihak perusahaan yang dimediasi Kabid Tenga Kerja Dinas PMPTSPTK, Jumat (5/4/2019) sudah mencapai titik temu.
Aktivis yang mendampingi buruh, Febri Gusti Indrayanto kepada KuansingKita mengatakan pihak perusahaan sudah bersedia memenuhi sebagian tuntutan buruh diantaranya akan mengganti uang buruh yang digunakan untuk membeli perlengkapan kerja.
Selain itu pihak perusahan juga akan mengganti uang buruh yang pernah dipotong untuk iuran organisasi.  Penggantian uang yang pernah dipotong untuk iuran organisasi ini harus dibuktikan dengan slip gaji buruh. “ pemotongan itu dibuktikan dengan slip gaji,” jelas Febri
Dibeberkan Febri, sejak pertengahan Desember 2018 lalu, PT TBS sempat bermasalah dengan buruh atau pekerja perusahaan. Ini bermula dari terbitnya SK Direktur Operasi (Dirop) tentang perubahan jam kerja. Masalah semakin runyam ketika pihak perusahaan menerbitkan SK Mutasi yang dinilai kurang beralasan.
Pihak perusahaan menerbitkan SK Mutasi untuk buruh yang tergabung dalam SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia). Mendengar itu, pihak SBSI datang menemui manajemen perusahaan. Namun kedatangan SBSI itu tidak diterima pihak perusahaan. Ini juga semakin memicu kemarahan buruh.
Dalam kemelut itu memang sempat dicarikan upaya penyelesaian. Untuk menghentikan sementara aksi mogok buruh di perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Pucuk Rantau ini, dibuat risalah bipartit antara perwakilan buruh dengan pihak perusahaan.
Menurut Febri upaya penyelesaian terus berlangsung. Pada 10 Januari 2019, Pemkab Kuansing melalui Bidang Tenaga Kerja Dinas PMPTSPTK memediasi pertemuan perwakilan buruh dan pihak perusahaan. Dalm pertemuan itu disepakati para pihak akan menyampaikan klarifikasi. Itu sudah dilaksanakan dalam pertemuan 29 Januari 2019.
Namun saat anjuran diterbitkan pada 11 Februari 2019, tidak satupun usulan perwakilan buruh yang diakomodir oleh Bidang Tenaga Kerja selaku mediator. Padahal usulan itu disampaikan perwakilan buruh melalui klarifikasi dalam pertemuan 29 Januari 2019. ” Tentu saja buruh sangat kecewa,” kata Febri.
Menyikapi itu, perwakilan buruh membuat balasan tertulis. Menurut Febri isinya menolak atau tidak akan mengikuti anjuran yang disampaikan Bidang Tenaga Kerja Pemkab Kuansing selaku mediator. Karena itu 11 Maret 2019 perwakilan buruh mengirimkan lagi pemberitahuan mogok kerja.
Febri menuturkan ada beberapa poin tuntutan yang diajukan buruh, diantaranya buruh minta dikembalikan uang yang pernah dipotong untuk oranisasi PUK, SKPP, SPSI. Alasannya buruh tidak merasa bagian dari organsissi tersebut. Selain itu cabut SK Mutasi Dirop.
Buruh juga menuntut dilakukan perundingan ulang perjanjian kerja bersama, upah harus mengacu pada UMSP Perkebunan, pengadaan peralatan kerja harus dibebankan kepada perusahaan bukan seperti selama ini buruh membeli sendiri.
Buruh juga meminta peningkatan status agar tidak selamanya berstatus sebagai buruh harian lepas. Selain itu pembayaran upah harus tepat waktu, bukan seperti selama ini yang sering molor. “ Tapi yang sangat ditekankan mengganti Direktur Operasi dan penetapan skala upah,” ujar Febri
Kini sebagaian tuntutan buruh sudah diakomodir seperti pengembalian uang yang pernah dipotong dan mengganti uang buruh yang dipakai untuk membeli perlengkapan kerja. “ Ini sudah disepakati dalam pertemuan Jumat (5/4/2019),” ujar Febri
Untuk mengetahui sikap PT TBS, KuansingKita sudah menghubungi Manajemen PT TBS Dahlan. Kendati sudah dihubungi berulangkali, namun sampai berita ini ditulis belum berhasil tersambung.(kkc)
Foto : Unjuk rasa buruh PT TBS (Istimewa)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...