Institusi Pemerintah Tidak Berwenang Lagi Melaporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Institusi pemerintah tidak berwenang lagi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan korporasi, profesi dan jabatan dari pihak yang selama ini dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE, kini tidak tidak berwenang lagi
Kewenangan itu telah dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025). Putusan ini lahir atas permohonan pemohon, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Daniel adalah salah satu dari sekian banyak aktivis lingkungan yang pernah dikriminalisasi
Dalam petitumnya, Daniel menggugat Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dia meminta MK mengubah pasal-pasal itu.
Dirangkum dari berbagai sumber, dalam sidang uji materi yang diajukan pemohon Daniel Frits Maurits Tangkilisan, MK tidak menerima semua gugatan pemohon, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan pemohon terkait Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan UU ITE harus memberikan perlindungan pribadi dan jaminan hak kebebasan berpendapat secara proporsional dan tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil.
MK kemudian menguraikan pertimbangannya terkait frasa ‘orang lain’ dalam pasal pencemaran nama baik yang kerap dianggap sebagai ‘pasal karet’. MK secara tegas menyatakan pencemaran nama baik itu hanya berlaku jika korbannya merupakan individu, bukan lembaga pemerintah atau sekelompok orang.
“Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya, maka norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan,” ujar MK.
Atas dasar itu, MK menyatakan pasal pencemaran nama baik itu hanya dapat berlaku untuk perseorangan atau individu. Sementara badan hukum termasuk institusi pemerintah ataupun jabatan tidak termasuk dalam ‘orang lain’ di pasal pencemaran nama baik.
“Tidak masuk akal ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang diberlakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 27A UU 1/2024,” kata MK.
Dalam kaitan ini, menurut MK agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU 1/2024, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,
“Oleh karena itu, ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 tidak berlaku apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” kata MK.
Di Kuantan Singingi, ada seorang aktivis yang kini mendekam di penjara. Aktivis ini digugat dengan pasal pencemaran nama baik. Apakah pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis itu ditujukan kepada institusi pemerintah atau hanya kepada individu. Setelah putusan MK, kasus seperti ini nanti akan diperlukan kajian hukum (smh)

FOTO (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...