Imbas Kasus PAW di DPRD Kuansing, KPU Kuansing Ikut Dilaporkan ke DKPP

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Aditya Pramana menggantikan Aldiko Putera di DPRD Kuansing yang sempat mengguncang ruang publik, kini semakin berbuntut panjang. KPU Kuantan Singingi ternyata ikut dilaporkan pihak Aldiko Putera ke DKPP
Kasasi, orang tua Aldiko Putera kepada KuansingKita di Telukkuantan, Selasa (6/5/2025) mengaku telah membuat laporan pengaduan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kasasi yakin KPU Kuansing terlibat dalam mendukung proses PAW yang dinilainya cacat hukum
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal proses pemilu di Indonesia, khususnya dalam penanganan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu seperti KPU Kuantan Singigi
DKPP juga berfungsi menerima pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik, melakukan penyelidikan, dan menjatuhkan sanksi jika penyelenggaraan pemilu oleh lembagan penyelenggara seperti KPU terbukti bersalah. Dalam pandangan pihak Aldiko, KPU Kuansing diduga telah melakukan pelanggaran kode etik
“ Kami sudah membuat laporan pengaduan ke DKPP atas dugaan keterlibatan KPU Kuansing dalam proses PAW,” kata Kasasi, orang tua Aldiko Putera
Jika laporan pengaduan pihak Aldiko Putera ini diterima DKPP maka dalam waktu dekat dipastikan akan digelar sidang DKPP. Dalam persidangan ini jika KPU Kuansing terbukti bersalah melakukan pelanggara kode etik maka DKPP akan menjatuhkan sanksi

Ketua KPU Kuantan Singingi, Wawan Ardi, S.Psi saat dihubungi KuansingKita Selasa malam ini mengatakan akan bersedia memberikan penjelasan. Namun demikian Wawan Ardi tidak mau penjelasannya disampaikan melalui pesan whatsapp. Ia maunya penjelasan itu disampaikan secara langsung agar lebih jelas
“ Besoklah Saya sampaikan secara langsung agar keterangannya lebih jelas,” kata Wawan Ardi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memang menjadi momok bagi penyelenggara pemilu seperti KPU. Dikutip dari laman resmi DKPP, Akhir Februari 2025 lalu DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dua pekan lampau, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin. Putusan ini dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Bahkan sepekan lampau, DKPP menjatuhkan dua sanksi sekaligus kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito seperti dikutip dari laman resmi DKPP (smh)
FOTO Ilustrasi

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...