Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Ahli Kapolri Bidang Politik, Hermawan Sulistyo (Foto Dokuman Humas Polri)

Penasehat Ahli Kapolri Bidang Politik, Hermawan Sulistyo (Foto Dokuman Humas Polri)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Oknum anggota Polri memang ada yang melakukan tindak pidana. Karena itu diusulkan jika anggota Polri terbukti melakukan tindak pidana harus dijatuhi hukuman tiga kali lebih berat dari warga sipil pada umumnya

Usulan ini bukan dilontarkan kelompok yang selalu ingin mengkebiri kewenangan Polri atau lazim disebut kelompok “anti parcok”. Sanksi berat untuk Polri ini dilontarkan orang dekat Kapolri sendiri yakni  Hermawan Sulistyo

Hermawan Sulistyo adalah Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik. Sebagaimana dilansir Kompas.com, usulan ini dilontarkan Hermawan Sulistyo kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Rabu 4 Februari 2026

“Saya malah mengusulkan karena polisi itu perangkat hukum, kalau melakukan tindak pidana hukumannya tiga kali lipat dari orang biasa yang melakukan tindak pidana, gitu,” kata Hermawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Rabu (4/2/2026) seperti dilansir Kompas.com

Menurut pria yang senang memakai topi pet terbalik ini sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri seharusnya menerima sanksi yang lebih berat jika melanggar hukum, yakni hingga tiga kali lipat dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana biasa.

Lebih jauh Hermawan menegaskan kepolisian merupakan institusi sipil, bukan bagian dari militer, sehingga seluruh anggotanya tunduk pada hukum sipil dan diproses sesuai KUHAP.

 “Polisi itu bukan ABRI, bukan militer. Polisi itu sipil, jadi tidak ada yang namanya dwifungsi Polri itu,” kata Hermawan

Hermawan menjelaskan, konsep tersebut sejalan dengan prinsip statecraft atau tata kelola pemerintahan modern yang menempatkan kepolisian sebagai alat negara di ranah sipil, bukan kekuatan bersenjata dengan fungsi ganda

Di samping itu, Hermawan juga mengomentari pernyatan sejumlah tokoh yang menyebut reformasi Polri hanya akan berhasil jika Kapolri diganti. Hermawan menilai isu tersebut tidak relevan dengan substansi reformasi hukum.

“User-nya tuh siapa sih? Presiden. Ya terserah Presiden lah. Saya kira Kapolri juga enggak mau terus-terusan (menjabat),” tutur Hermawan lagi seperti dikutip Kompas.com .

Siapa sejatinya Hermawan Sulistyo. Ia adalah Profesor Riset Bidang Perkembangan Politik LIPI. Ia juga Peneliti Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Polri serta Dosen Kursus Perwira Senior (Suspasen) Reserse Polri, Megamendung Jabar

Dikutip dari direktori tokoh, Prof Hermawan Sulistyo juga sering diundang sebagai Dosen Tamu/Narasumber Ahli Sespim Polri, Sesko TNI-AD, Sesko TNI-AL, Sesko TNI-AU. Bahkan Ia juga Dosen Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan UNPAD, Bandung (smh)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi : Lahan Sitaan Satgas PKH Seharusnya Dikembalikan Menjadi Kawasan Hutan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi mudik lebaran (Foto internet)

EDITORIAL

Menyimak Fenomena Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 18:07 WIB

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB