Penolakan Terhadap Kajari Hadiman di Negeri Kuansing Tak Kunjung Reda

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Penolakan terhadap Kajari Hadiman di Negeri Kuansing tampaknya tak kunjung reda. Bahkan para pemuka adat Kenegerian Telukkuantan ikut bergabung dengan aktivis GAMK (Gerakan Angkatan Muda Kuansing) dalam aksi unjuk rasa di depan Kejari Kuansing, Jumat (9/4/2021) siang
Dalam aksi yang memajang spanduk sepanjang 50 meter itu, para pengunjuk rasa mengajukan tiga poin tuntutan diantaranya meminta Kejati Riau untuk mengkaji ulang kebijakan-kebiiijakan yang di ambil oleh Kajari Kuansing, Hadiman dalam kasus dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing
Selain itu, para pengunjuk rasa meminta Kejaksaan Agung untuk memindahkan Kajari Kuansing Hadiman karena telah membuat kegaduhan yang berulang-ulang dengan perkara yang sama. Kendati begitu, tidak dijelaskan dalam tuntutan itu apa yang dimaksud dengan kegaduhan yang berulang-ulang
Sedangkan dalam tuntutan terkahir, mereka meminta semua elemen untuk bersinergi agar Kabupaten Kuantan Singingi bisa keluar dari permasalahan yang sedang terjadi. Tiga tuntutan ini dibacakan Angga Maulana dalam aksi unjuk rasa Jumat siang. Ini aksi unjuk rasa kedua kalinya dari Forakbar dan GAMK sejak bergulirnya kasus dugaan penyimpangan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing
Dalam spanduk sepanjang 50 meter itu, pengunjuk rasa menulis tentang statuta hukum dan propaganda Hadiman  “Kembalikan statuta hukum di jalan kebenaran, bukan di jalan kebencian. #evaluasi Hadiman. Propaganda Hadiman sebabkan stagnan pembangunan Kuansing,” demikian tulisan dalam spanduk.
Dari informasi yang dirangkum KuansingKita, banyak pihak meragukan integritas dan kapabilitas Kajari Hadiman dalam penerapan penegakan hukum di Kuansing. Bahkan Kajari Hadiman terkesan semena-mena. Alasannya, Kajari Hadiman sudah dua kali kalah dalam praperadilan.
“ Kalah dalam sidang praperadilan merupakan bukti bahwa Kajari Hadiman secara sewenang-wenang mengabaikan prosedur hukum dalam proses penegakan hukum. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata seorang praktisi hukum yang tidak ingin namanya dituliskan
Sementara itu, Datuk Bisai, Orang Godang V Koto Ditongah, Dr Edyanus Herman Halim kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum. Namun Datuk menyarankan agar Kajari Hadiman melaksanakan perintah pengadilan seperti pemulihan harkat dan martabat Pemohon
“ Laksanakan dulu perintah pengadilan seperti pemulihan harkat dan martabat Pemohon setelah itu baru bicara sprindik baru. Pemohon ini anak cucu kemenakan kami, buruk atau baik, dia tetap anak cucu kemenakan kami,” kata Datuk Bisai (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...