Replanting Perkebunan Sawit PT KTBM di Pucuk Rantau Wajib Didukung AMDAL Baru

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) yang mengakuisisi asset perkebunan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di kawasan Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, kini tengah melakukan replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit
Berdasarkan informasi yang dihimpun KuansingKita, PT KTBM melakukan replanting di areal HGU 1 yakni di kawasan Desa Muara Petai, Desa Pangkalan, Desa Ibul, Desa Sungai Besar dan sebagian Desa Pantai. Sangat diyakini perkebunan sawit PT KTBM di HGU 1 mengalami penambahan luas
Aktivis Kuansing, Ahmad Fathony, SH mengaku nsudah mendapatkan informasi bahwa areal perkebunan sawit PT KTBM di HGU 1 mengalami penambahan luas dari luasan yang tertera dalam dokumen AMDAL atas nama perusahaan perkebunan sawit PT TBS
Karena itu, Ahmad Fathony meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup Kuantan Singingi untuk memantau secara langsung ke areal perkebunan PT KTBM di areal HGU 1 yang tengah dilakukan peremajaan atau replanting. Pasalnya penambahan luas wajib membuat AMDAL baru
Selain itu, tambah Ahmad Fathony,SH, dokumen AMDAl yang kini digunakan PT KTBM masih dokumen AMDAL yang lama milik PT TBS. Kini perkebunan PT TBS sudah diakuisi PT KTBM sehingga PT KTBM wajib membuat AMDAL baru
“ Kita akan meminta Dinas Lingkungan Hidup Kuantan Singingi untuk turun ke areal perkebunan PT KTBM secepatnya,” ungkap Ahmad Fathony

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 mengatur tentang kewajiban AMDAL untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas lebih dari 3.000 hektar. Sementara PT KTBM masih menggunakan AMDAL lama milik PT TBS
Karena itu, tandas Ahmad Fathony, PT KTBM wajib membuat AMDAL baru atas nama PT KTBM sendiri. Pasalnya AMDAL lama atas nama PT TBS sudah tidak relevan lagi dengan kondisi lingkungan hidup saat ini
Dijelaskan Ahmad Fathony, AMDAL adalah dokumen yang sangat berperan dalam pelestarian fungsi lingkungan serta berperan dalam menentukan daya dukung dan daya tampng lingkungan hidup. Sementara kondisi di kawasan perkebunan PT KTBM sudah mengalami perubahan yang signifikan
Karena itu, pria yang dikenal sangat kritis ini meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk secepatnya turun ke areal perkebunan PT KTBM di Kecamatan Pucuk Rantau. Setidaknya, Dinas Lingkungan Hidup memanggil manajemen PT KTBM untuk membahas masalah ini
“ Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh lagi mengulur waktu. Ini masalah AMDAL yang berdampak pada lingkungan dan mahluk hidup lainnya,” papar Ahmad Fathony
Sekretaris Karang Taruna Kuantan Singingi ini terpaksa meminta Dinas Lingungan Hidup segera turun ke areal PT KTBM lantaran perusahaan yang mengakuisisi aset perkebunan PT TBS ini dinilai sangat nakal. Buktinya PT KTBM membangun parit gajah sampai ke sisi badan jalan.
Padalah ungkap Ahmad Fathony membangun parit gajah di sisi badan jalan sangat menyalahi lantaran jalan itu sendiri memiliki DMJ (Daerah Milik Jalan) sedikitnya 5 meter dari badan jalan. Nyatanya PT KTBM tidak peduli dengan semua itu
” PT KTBM ini memang tidak peduli dengan aturan termasuk dengan kondisi lingkungan hidup,” tandas Ahmad Fathony (smh)
FOTO Ilustrasi/Intern

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...