Memahami Ketentuan Berprilaku Polisi Dalam Melaksanakan Tugas Penegakan Hukum Sesuai Pekapolri Nomor 8 Tahun 2009

Sabtu, 20 April 2019 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALAM REDAKSI – Hilangnya nyawa Andria Risko, warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi ketika ditangkap polisi seharusnya sudah menjadi perenungan bagi praktisi hukum di negeri ini.
Setidaknya praktisi hukum di negeri ini bisa memberikan masukan kepada Polres Kuansing untuk mendorong tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja polisi. Sebelum itu, tentu perlu ditelusuri, apakah korban dikeroyok massa atau disiksa oknum polisi sehingga meregang nyawa.
Namun demikian, korban yang dalam keadaan sekarat terlambat dilarikan ke RSUD sehingga nyawanya tak terselamatkan, tentu juga menjadi masalah besar. Karena kondisi ini tidak perlu terjadi jika dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, polisi yang bertugas selalu berpedoman pada ketentuan berprilaku atau code of conduct
Dalam pasal 19 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang dituangkan dalam Pekapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, ada ketentuan berprilaku (code of conduct) yang harus dipatuhi Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum
Dalam pasal 10 Pekapolri nomor 8 tahun 2009 diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berprilaku (Code of Conduct). Ada beberapa butir ketentuan berprilaku (code of conduct) diantaranya polisi harus menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya.
Polisi tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
Polisi tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan
Dalam pasal 10 itu, Polri menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan. Tampaknya butir inilah yang terabaikan dalam kasus Andria Risko.
Sedangkan dalam pasal 11 ayat (1) Pekapolri nomor 8 tahun 2009, ada beberapa butir larangan yang tidak boleh dilakukan polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.
Selain itu Polri juga dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Ada juga larangan yang diatur dalam pasal 11 ayat (1) seperti larangan melakukan penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
Pasal 11 ayat (1) juga mengatur bahwa Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment), Polri dilarang melakukan perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain
Pada butir akhir dari pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa Polri dilarang melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum. Butir akhir ini juga mengatur bahwa Polri dilarang menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.
Sedangkan dalam pasal 11 ayat (2) Pekapolri nomor 8 tahun 2009 disebutkan bahwa anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku.
Memang ada kondisi yang mengharuskan polisi melakukan tindakan kekerasan. Tapi tindakan kekerasan polisi tidak boleh secara semena-mena sehingga melanggar pasal 10 dan pasal 11 Pekapolri nomor 8 tahun 2009.
Tindakan kekerasan yang boleh dilakukan Polri harus sesuai dengan butir-butir yang diatur dalam pasal 45 Pekapolri nomor 8 tahun 2009. Artinya ada aturan yang wajib dipatuhi dan tidak boleh diabaikan dalam melakukan tindakan kekerasan.
Kendati ada pembenaran bagi polisi dalam keadaan tertentu melakukan cara kekerasan, namun tetap saja tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diutamakan lebih dulu. Tindakan keras diterapkan bila sangat diperlukan.
Bahkan dalam pasal 45 Pekapolri nomor 8 tahun 2009 itu ada satu hal yang sangat perlu difahami bahwa  tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum. Semoga ulasan ini bermanfaat***

Berita Terkait

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital
Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan
Tragedi Kematian dalam Aktivitas PETI, Polisi Harus Punya Tanggung Jawab Moral
Sampah dan Sumpah Serapah
Ketika Kapak menjadi Bahasa Cinta
Polisi dan Pelaku Kejahatan Lingkungan
APBD-P Kuansing 2025 Tanpa Alokasi TPP. Ini Sangat Keliru
Entitas Pemerintah Tidak Boleh Terjebak dalam Pembiaran Pelanggaran Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:53 WIB

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:28 WIB

Tragedi Kematian dalam Aktivitas PETI, Polisi Harus Punya Tanggung Jawab Moral

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:35 WIB

Ketika Kapak menjadi Bahasa Cinta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Polisi dan Pelaku Kejahatan Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB