Praktisi Hukum Riski Poliang Akan Lakukan Gugatan Class Action Terhadap Sejumlah Perusahaan di Kuansing

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Praktisi hukum, Riski Poliang, SH,MH mengungkapkan pihaknya akan melakukan gugatan class action terhadap sejumlah perusahaan di Kuansing yang aktivitasnya menggangu kenyamanan hidup masyarakat.
“ Saya sudah menginventarisir sejumlah perusahaan di Kuansing yang mengganggu kenyamanan hidup masyarakat. Saya akan melakukan gugatan class action,” kata Riski Poliang kepada KuansingKita, Rabu (10/2/2021)
Riski Poliang menguraikan, pencemaran sungai oleh kelalaian pengolahan limbah PKS termasuk aktivitas perusahaan yang mengganggu kenyamanan hidup masyarakat. Limbah perusahaan dibiarkan mencemari sungai
“ Untuk kasus limbah ini ada sejumlah perusahaan di Kuansing. Nama-nama perusahaannya nanti saya beberkan. Untuk perusahaan ini saya akan lakukan gugatan class action,” tandas Riski
Kepada KuansingKita Riski mengaku sudah mengumpulkan data tentang kondisi kolam limbah di sejumlah PKS yang tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya mereka seenaknya membuang limbah ke sungai
“ Bayangkan ada perusahaan yang berani membangun kolam limbah berbatasan langsung dengan sungai. Kalau ini menyalahi aturan tentu tidak boleh dibiarkan,” tandas Riski lagi
Selain itu, Riski juga menginventarisir sejumlah perushaan yang merusak akses jalan masyarakat atau jalan umum. Menurut Riski setiap perusahaan harus membangun jalan industri. Tapi di Kuansing perusahaan dengan kendaraan sarat muatan memanfaatkan jalan masyarakat
Akibatnya jalan masyarakat rusak, aktivitas masyarakat terganggu. Selama ini pihak perusahaan tidak peduli. Padahal kendaraan perusahaan yang sarat muatan, setiap hari lewat di jalan yang tidak sesuai dengan klasifikasinya.
“Perusahaan-perusahaan seprti itu tidak boleh didiamkan. Makanya saya akan melakukan gugatan class action,” kata Riski Poliang (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...