Rabu Tadi, JPU Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Modul Dinas Pendidikan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dalam sidang yang digelar secara virtual Rabu (28/4/2021) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif tahun anggaran 2019 telah membacakan tuntutan untuk sejumlah terdakwa
Mantan Ketua KONI Kuansing, Aris Susanto selaku pelaksana proyek pengadaan modul dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. JPU memerintahkan Aris Susanto untuk tetap ditahan. Selain itu terdakwa Aris Susanto dituntut membayar denda sebesar Rp 300.000.000, subsidair 3 bulan kurungan
Aris Susanto juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.355.570.000,00. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa dan akan dilelang untuk membayar uang pengganti
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara tambahan selama 3 tahun penjara,” demikian kata JPU Samsul Sitinjak SH dan Danang SH dalam tuntutannya.
Sementara itu, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kuansing, Sartian, ST juga dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Sartian dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam sidang virtual yang diikuti ketiga terdakwa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B, Telukkuantan  ini, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Endri Erlian selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM). Terdakwa Endri Erlian dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp60.000.000,00.
Jika terdakwa Endri Erlian tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Jika  harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana selama 3 bulan penjara.
JPU  dalam tuntutannya meyakini ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, bahwa secara bersama-sama, melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan, kata JPU, Pertama; Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara. Kedua; Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang dugaan korupsi pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif tahun anggaran 2019 ini di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru. Sidang  dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan, SH serta Hakim Anggota Yelmi SH, MH, dan Adrian, SH,MH.
Kepada KuansingKita, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, SH,MH mengatakan pihaknya juga tengah mengusut dugaan korupsi untuk pengadaan modul di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2018.  Bahkan Hadiman memastikan dalam waktu secepatnya, statusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“ Kalau statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan langsung kami tetapkan tersangkanya,” tandas Kajari Hadiman (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...