Kejari Kuansing Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Andi Putra

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejari Kuansing akhirnya melayangkan surat panggilan kedua untuk Andi Putra. Pasalnya Andi Putra mangkir dalam pemanggilan pertama yang dijadwalkan Jumat (30/4/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, SH, MH dalam keterangan tertulisnya kepada KuansingKita mengatakan Andi Putra tidak datang menemui penyidik untuk memenuhi panggilan pertama Kejari Kuansing
“ Lantaran tidak datang lalu kami kirimkan surat panggilan kedua unuk Andi Putra. Surat sudah dikirimkan hari ini Jumat (30/4/2021),” kata Kajari Hadiman
Ia menambahkan dalam surat panggilan kedua, Andi Putra yang juga bupati terpilih Kuantan Singingi itu diminta menghadap penyidik Senin (3/5/2021) pukul 10.00 WIB. Ia meminta Andi Putra memenuhi pangilan kedua ini.
“ Kalau panggilan kedua tidak juga datang, kami akan kirimkan surat panggilan ketiga. Jika tidak juga datang kami akan lakukan upaya paksa/jemput paksa,” tandas Kajari Hadiman
Dipaparkannya, Andi Putra diminta menghadap penyidik untuk diminta keterangannya dalam pengembangan kasus korupsi enam kegiatan Setda Kuansing. Keterangan Andi Putra dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing sebelum ini.
“ Pemanggilan ini berdasarkan fakta persidangan,” tukas Hadiman
Ia menambahkan, untuk kelancaran proses ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah terpidana kasus korupsi enam kegiatan Setda Kuansing. Mantan Sekda Kuansing, Muharlius juga diperiksa hari ini Jumat (30/4/2021) di LP Sialang Bungkuk, Pekanbaru
Selain Andi Putra, Hadiman mengatakan hari ini Jumat (30/4/2021), Kejari Kuansing juga telah mengirimkan surat panggilan pertama untuk Bupati H. Mursini dan dua mantan anggota DPRD Kuansing masing-masing Musliadi dan Rosi Atali
Ketiganya diminta menghadap penyidik Senin (3/5/2021) pukul 09.00 WIB. Hadiman mengatakan, ketiganya juga akan diminta keterangan untuk pengembangan kasus korupsi enam kegaiatan Setda Kuansing. Pemanggilan ini juga berdasarkan fakta persidangan
“ Kita minta ketiganya datang menghadap penyidik Kejari Kuansing dalam panggilan pertama,” kata Kajari Hadiman
Proses pemeriksaan para saksi tampaknya sangat diburukan. Untuk ini Hadiman mengatakan proses pemeriksaan memang sengaja dipercepat agar penyidik bisa lebih cepat menetapkan tersangka. Menurut Kajari Hadiman tersangkanya direncanakan lebih dari dua orang
” Proses memang sengaja dipercepat agar penetapan tersangka bisa lebih cepat. Rencananya tersangka lebih dari dua orang,” tutup Hadiman (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...