KIC Tak Main-main. Kasus Dugaan Ilegal Logging di Hulu Kuantan Bakal Diproses Hukum

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kasus dugaan illegal logging atau penebangan liar di HPT Batang Lipai Siabu yang melibatkan oknum kades dan mantan kades di Kecamatan Hulu Kuantan tampaknya akan diselesaikan lewat proses hukum
Khairul Ikhsan Chaniago, aktivis asal Hulu Kuantan, sebelumnya memposting kasus dugaan illegal logging yang melibatkan oknum kades dan mantan kades ini di media sosial, kini kasus ilegal logging ini sudah dibuatkan pengaduan di Polres Kuansing.
“Kami sudah membuat pengaduan ke Polres Kuansing terkait dugaan illegal logging yang melibatkan oknum kades dan mantan kades di Hulu Kuantan,” kata pria yang akrab disapa KIC ini
Kepada KuansingKita, KIC yang didampingi praktisi hukum Rizki Poliang, SH, MH menyebutkan mereka datang ke Polres Kuansing sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah membuat pengaduan langsung memberikan keterangan kepada penyidik
“ Sekitar 5 jam kami di Polres. Mulai memberi keterangan kepada penyidik sekitar pukul 16.15 WIB dan selesai sekitar pukul 21.15 WIB,” kata KIC, di Telukkuantan, Selasa (17/8/2021) malam ini
Aktivis yang tengah menyelesaikan pendidikan Strata 2 ini menambahkan saat diperiksa penyidik, pihaknya dicecar 30 pertanyaan. Selain memberikan keterangan, KIC mengaku juga sudah menyerahkan alat bukti
“ Ada banyak alat bukti yang diserahkan ke Polres Kuansing seprti foto dan screenshot pesan wahtsapp dari pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus illegal logging ini,” katanya
Ia sangat berharap pengaduan ini ditindaklanjuti pihak Polres Kuansing secepatnya. Pengaduan ini katanya harus disampaikan ke Polres Kuansing mengingat masyarakat di Hulu Kuantan sudah resah.
KIC mengatakan oknum kades dan mantan kades yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah terlalu semena-mena melakukan perambahan hutan. Padahal lokasi perambahan liar itu di kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Masyarakat yang resah kata KIC  tidak bisa bersuara lantang lantaran pihak yang diduga pelaku sangat kuat secara ekonomi. Atas pertimbangan itu, KIC mengatakan dirinya harus mengambil langkah untuk membuat pengaduan polisi
“ Masyarakat sudah resah tapi tak bisa bersuara lantang. Jadi saya terpaksa turun tangan membuat pengaduan ke polisi,” kata KIC
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK, MSi telah dihubungi KuansingKita melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH. Namun sampai berita ini ditulis, pihak Polres Kuansing belum memberikan jawaban. (smh)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...