Heran, Napisman Kok Berubah Jadi Pejabat yang Asal Bicara

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sekretaris DPRD Kuansing, Napisman semakin terungkap sebagai pejabat yang asal bicara. Buktinya di sejumlah media online Napisman mengaku bahwa proses PAW Aditya Pramana menggantikan Aldiko Putera, berdasarkan surat pemberhentian partai dan upaya penyelesaian sengketa yang ditolak Makamah Partai
Nyatanya, seperti dilansir media online RiauIn, Sekwan Napisman tidak memiliki bukti berupa surat bahwa upaya penyelasaian sengketa Aldiko telah ditolak Mahkamah Partai. Informasi yang didapatkan Napisman, seperti dilansir RiauIn, hanya dalam bentuk “kabar burung”. Kendati begitu Napisman sanggup membuat statemen di media online untuk menutupi kesalahan dalam mengajukan proses PAW
KuansingKita juga telah mencoba mengkonfirmasi Sekwan Napisman terkait surat penolakan dari Mahkamah Partai terhadap upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan Aldiko Putera. Namun sampai berita ini ditulis Napisman tidak memberikan jawaban. Bahkan setelah ditunggu beberapa jam, Napisman tetap tidak memberikan jawaban
Syukur saja, pernyataan Napisman terkait penolakan Mahkamah Partai itu tidak menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Jika itu terjadi, pernyataan Napisman tentang surat penolakan dari Mahkamah Partai itu bisa masuk pembohongan publik yang memiliki sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancamannya 10 tahun penjara
Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat dijerat melalui UU ITE, dengan sanksi penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Kasus statemen bohong Napisman ini bisa dijerat dengan UU ITE lantaran statemen atau pernyataan Napisman itu disampaikan melalui media digital dan dimuat lebih dari satu media online

Apa yang dilakukan Napisman ini tentu sangat mengherankan. Pasalnya sepanjang pendekatan KuansingKita, Napisman adalah pejabat yang baik, jujur dan tidak suka neko-neko. Kenapa sekarang Napisman jadi jauh berubah hanya untuk membenarkan kesalahan dalam mengajukan proses PAW. Padahal sepanjang pengamatan KuansingKita, itu bukan karakter Napisman
Tapi yang lebih mengherankan, kenapa proses PAW itu seakan dipaksa untuk digesakan. Padahal kalau sabar menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkirakan 3 atau 4 minggu lagi, dipastikan tidak akan ada permasalahan yang muncul.  Semua proses akan berjalan dengan lancar
Tambah lagi, Ketua DPRD Kuansing Juprizal kepada KuansingKita mengatakan kalau pihaknya menggesakan pelantikan lantaran SK Gubernur untuk pelantikan PAW sudah turun, sehingga prosesi pelantikan terpaksa digelar. Padahal prosesi pelantikan itu harus ditunda dulu demi hukum.
Penundaan itu harus dilakukan lantaran Aldiko tengah melakukan upaya penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Aldiko juga telah menyurati DPRD Kuansing untuk minta menunda proses PAW. Surat itu dibenarkan Ketua DPRD Kuansing Juprizal diterima sebelum pelantikan. Tapi pelantikan tetap digelar, begitulah kalau semuanya dianggap sepele (smh)

FOTO

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...