Terlalu Banyak APK Dirusak Tim Gusmir Indra (Indrako) Lapor ke Bawaslu Lengkap dengan Rekaman CCTV

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Baliho dan spanduk Gusmir Indra (Indrako) dalam jumlah yang tak terhitung telah dirusak orang tak dikenal di banyak tempat. Merasa tak sabar lagi mengahadapi ini, tim Gusmir Indra (Indrako) melapor ke Bawaslu Kuansing.
Kepada KuansingKita Selasa (5/3/2019), Gusmir Indra (Indrako) mengungkapkan laporan ke Bawaslu dilengkapi dengan bukti pendukung berupa rekaman CCTV. Dalam rekaman itu katanya terlihat orang yang tengah merusak baliho yang dipasang pada titik di kawasan Kandangbabi, Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk.
Caleg nomor urut 1 untuk Dapil 1 dari Partai Gerindra ini menyebutkan rekaman CCTV itu sengaja diserahkan ke Bawaslu agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa pihaknya main tuduh saja. Rekaman CCTV kata Gusmir Indra merupakan bukti bahwa baliho itu memang sengaja dirusak.
“ Dalam rekaman itu terlihat orang yang tengah merusak baliho dengan sengaja,” katanya
Gusmir Indra sangat berharap agar Bawaslu bisa bekerja professional dalam mengungkapkan pelaku perusakan. Apalagi dalam mengungkap kasus perusakan itu Bawaslu sudah dibantu dengan bukti pendukung berupa rekaman CCTV.
“ Lewat rekaman CCTV Bawaslu seharusnya sudah bisa memastikan siapa pelakunya,” kata Gusmir Indra.
Saat ditanya perkembangan laporan ke Bawaslu, Gusmir Indra mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat panggilan dari Bawaslu untuk memberikan keterangan. Dalam surat itu, kehadiran ke Bawaslu dijadwalkan Rabu (6/3/2019).
“Sudah ada surat Bawaslu untuk diminta hadir memberikan keterangan. Jadwalnya Rabu besok,”katanya
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardiyus Adi Saputra ketika dikonfirmasi KuansingKita membenarkan tentang laporan pengaduan dari pihak Gusmir Indra (Indrako). Pria yang akrab disapa Adi ini menambahkan Bawaslu juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada beberapa orang untuk diminta ketrangan.
“ Bawaslu juga sudah mengirimkan surat ke pihak Gusmir Indra untuk diminta hadir memberikan keterangan,” katanya
Berdasarkan catatan KuansingKita, perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) bisa dipidana dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000. Ancaman pidana ini diatur dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf ‘g’ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (kkc)
Foto : satu dari sekian banyak APK Gusmir Indra (Indrako) yang dirusak.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...