Semakin Menarik Kasus “Agama Muslim” di Solok, Sumbar. LBH Padang : Negara Tak Bisa Ikut Campur

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat menyatakan bahwa penganut “Agama Muslim” di Kabupaten Solok tidak bisa dipidana. LBH Padang bakal memberikan pendampingan hukum agar tidak ada pihak yang menahan mereka.
“Ini ranah internum warga negara. Negara tak bisa ikut campur. Negara bisa campur tangan bila pengikut “Agama Muslim” bicara dalam konteks ranah eksternum, seperti berdakwah, melakukan intervensi dalam struktur sosial,” kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (27/7/2020).
Masih mengutip CNNIndonesia, Wendra menyampaikan bahwa pengikut “Agama Muslim” sudah menyatakan bahwa mereka bukan bagian dari Islam. Karena itu, mereka tidak bisa dinilai menodai Islam sehingga tak dapat diancam dengan pasal penodaan agama.
Menurutnya, masalah ini seharusnya dilihat dari hak konstitusi warga negara. Secara konstitusional, Indonesia melindungi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing meskipun Indonesia baru mengakui enam agama.
“Pengikut “Agama Muslim” sudah menyatakan bahwa kepercayaan mereka bukan Islam. Berarti tak ada lagi hubungannya dengan Bakorpakem karena tak ada penistaan agama sebab tak ada agama tertentu yang mereka coba interpretasi,” ujarnya.
Jika pengikut “Agama Muslim” diproses hukum hingga ditangkap dan ditahan, lanjutnya, hal itu tidak baik bagi iklim toleransi beragama di Sumbar. Ia menilai fenomena “Agama Muslim” justru bisa jadi momentum untuk menunjukkan Sumbar sebagai daerah yang toleran.
Wendra juga mengingatkan penegak hukum dan masyarakat untuk tidak mendiskriminasi pengikut “Agama Muslim”. Ia menegaskan bahwa negara harus melindungi hak pengikut “Agama Muslim” sebagai warga negara.
“Dalam hal ini peran penegak hukum sangat penting. Bila penegak hukum melakukan tindakan represif, bisa saja itu memunculkan provokasi terhadap warga untuk melakukan hal yang sama,” ucapnya.
Sebelumnya, Sebuah kepercayaan berkembang di masyarakat Kabupaten Solok, Sumatera Barat dengan nama “Agama Muslim”. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan kepercayaan itu bukan Islam karena para pengikutnya tidak mengimani Allah dan Nabi Muhammad.
Berkenaan dengan hal itu, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok berencana menindak tegas. Bakorpakem akan memproses hukum para pengikut Agama Muslim andai MUI setempat menyatakan bahwa mereka menyimpang dari Islam.
Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat menyatakan bahwa penganut “Agama Muslim” di Kabupaten Solok tidak bisa dipidana. Alasannya, kasus “Agama Muslim” berada di ranah internum warga negara. Negara tak bisa ikut campur kecuali pengikut “Agama Muslim” bicara dalam konteks ranah eksternum.
“Ini ranah internum warga negara. Negara tak bisa ikut campur. Negara bisa campur tangan bila pengikut Agama Muslim bicara dalam konteks ranah eksternum,” kata Wendra dari LBH Padang (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...