TELUKKUANTAN ( KuansingKita) – Keputusan KPU Kuansing nomor 266/PL.02.3.Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 yang menetapkan H.Halim – Komperensi sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pilkada Kuansing 2020 tampaknya masih berbuntut panjang.
Kasus ini terus bergulir ke meja hijau. Perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan nomor 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN.MDN ini telah menjalani sidang pertama hari ini Rabu (7/10/2020). Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Arifin Marpaung, SH, M.Hum serta Hakim Anggota, Simon Pangondian Sinaga, SH dan H.L Mustafa Nasution, SH,MH
Berdasarkan keterangan tertulis yang dikirimkan Rizki J Poliang, dua kuasa hukum ASA, Dody Fernando, SH, MH dan Rizki Junianda Putra, SH,MH hadir dalam sidang di PTTUN Medan, Rabu (7/10/2020). Sebelumnya dua kuasa hukum ASA ini sudah mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kuansing tapi tidak ditanggapi.
Permohonan sengketa proses ini berawal dari sikap KPU Kuansing yang dinilai tidak melakukan verifikasi yang benar untuk ijazah paket C yang digunakan Calon Bupati H.Halim. KPU Kuansing tidak melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta
“ Padahal Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta adalah instansi yang menyimpan data Paket C Gelombang Ke 2 tahun 2010,” kata Rizki dalam keterangan tertulisnya
Dua kuasa hukum ASA, Dody Fernando dan Rizki J Putra juga menyesalkan sikap KPU Kuansing yang mengabaikan masukan yang diberikan saudara Masdar ke KPU Kuansing terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan H.Halim. Padahal Masdar sudah melampirkan bukti surat yang seharusnya diklarifikasi KPU Kuansing, namun ini tidak dilakukan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat nomor : 1221/H4/EP2016, tanggal 3 Februari 2016. Begitu juga Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 421.9/200/DISDIK/4.3, tanggal 9 Februari 2016. Dalam surat itu dijelaskan bahwa H. Halim tidak terdaftar di Nilai UNPK Paket C Periode II Tahun 2010.
Dua kuasa hukum ASA ini juga merasa heran karena sampai tanggal penetapan pasangan calon 23 September 2020, KPU Kuansing tidak pernah melakukan klarifikasi atas masukan yang diberikan saudara Masdar. Padahal sebagai lembaga penyelanggara pemilu KPU Kuansing seharusnya mengklarifikasi masukan yang diberikan saudara Masdar dengan cara menghadirkan saudara Masdar di KPU Kuansing.
Atas semua kelalaian KPU Kuansing ini dua kuasa hukum ASA, Dody Fernando, SH,MH dan Rizki Juaninda Pitra, SH,MH mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kuansing. Namun lewat surat nomor : 293/K.RI-05/PM.07.02/IX/2020, tanggal 28 September 2020, Bawaslu Kuansing menyatakan permohonan yang diajukan dua kuasa hukum ini tidak dapat diterima.
Karena itu, dua kuasa hukum ASA ini menilai Bawaslu Kuansing telah melakukan kesalahan besar. Bawaslu Kuansing telah melakukan pelanggaran terhadap Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 terkhusus pasal 24 ayat (1). Karena itu dua kuasa hukum ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Perkara ini telah disidangkan Rabu tadi.
Tidak itu saja, dua kuasa hukum ASA ini juga akan melaporkan KPU Kuansing dan Bawaslu Kuansing ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini dilakukan demi tegaknya hukum dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Kuansing. Sehingga pilkada Kuansing berlangsung dalam proses yang berkualitas.
“ Jangan biarkan pesta demokrasi di Kabupaten Kuantan Singingi dirusak oleh oknum – oknum yang bermental korup,” tandas dua kuasa hukum ASA ini (smh)