Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Divonis Demosi 7 Tahun

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ipda Iwan Siagian usai sudah menjalani sidang etik kepolisian di Mapolda Riau. Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing ini dijatuhkan sanksi demosi 7 tahun
Dari catatan yang dirangkum KuansingKita, demosi dalam lingkup kepolisian diartikan sebagai pemindahan anggota polisi dari hirarki yang ditempati ke jabatan yang lebih rendah.
Aturan tentang sanksi demosi ini diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Kemudian dalam Pasal 66 ayat 5 Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2016 disebutkan demosi merupakan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar etik
Baik terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan
Dalam Pekapolri Nomort 2 Tahun 2010 juga disebutkan anggota Polri yang menjalani hukuman demosi akan diawasi oleh Provos Polri. Pengawasan ini berlangsung juga selama enam bulan setelah hukuman dijalani.
Kepastian Ipda Iwan Siagian dijatuhkan sanksi demosi 7 tahun diungkapkan Kabid Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan. Dikutip detik.com Kombes J Setiawan mengatakan Ipda Iwan sudah divonis demosi 7 tahun dalam sidang etik.
” Yang Iwan (mantan Plh Kasat Narkoba Kunsing) sudah vonis. Demosi tujuh tahun setelah sidaang etik,” Kata Kabid Propaam Polda Riau, Kombes J Setiawan seperti dilansir detik.com Selasa (11/10/2022)

Seperti pemberitaan sebelumnya, Ipda Iwan Siagian menjalani sidang etik kepolisian lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tangkap lepas anggota DPRD Kuansing Riko Nanda awal Agustus lalu.
Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda digerebek petugas kepolisiaan Polres Kuansing di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Namun usai digerebek, Riko Nanda dilepas dengan alasan tidak ada BB dan hasil tes urine negatif. Proses penangkapan ini yang didalami Propam Polda Riau .
Kini seperti dilansir JPNN, Riko Nanda menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Riau untuk rentang waktu yang singkat delapan kali pertemuan. Riko Nanda tidak ditahan (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...