Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Divonis Demosi 7 Tahun

Rabu, 12 Oktober 2022 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ipda Iwan Siagian usai sudah menjalani sidang etik kepolisian di Mapolda Riau. Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing ini dijatuhkan sanksi demosi 7 tahun
Dari catatan yang dirangkum KuansingKita, demosi dalam lingkup kepolisian diartikan sebagai pemindahan anggota polisi dari hirarki yang ditempati ke jabatan yang lebih rendah.
Aturan tentang sanksi demosi ini diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Kemudian dalam Pasal 66 ayat 5 Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2016 disebutkan demosi merupakan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar etik
Baik terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan
Dalam Pekapolri Nomort 2 Tahun 2010 juga disebutkan anggota Polri yang menjalani hukuman demosi akan diawasi oleh Provos Polri. Pengawasan ini berlangsung juga selama enam bulan setelah hukuman dijalani.
Kepastian Ipda Iwan Siagian dijatuhkan sanksi demosi 7 tahun diungkapkan Kabid Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan. Dikutip detik.com Kombes J Setiawan mengatakan Ipda Iwan sudah divonis demosi 7 tahun dalam sidang etik.
” Yang Iwan (mantan Plh Kasat Narkoba Kunsing) sudah vonis. Demosi tujuh tahun setelah sidaang etik,” Kata Kabid Propaam Polda Riau, Kombes J Setiawan seperti dilansir detik.com Selasa (11/10/2022)

Seperti pemberitaan sebelumnya, Ipda Iwan Siagian menjalani sidang etik kepolisian lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tangkap lepas anggota DPRD Kuansing Riko Nanda awal Agustus lalu.
Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda digerebek petugas kepolisiaan Polres Kuansing di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Namun usai digerebek, Riko Nanda dilepas dengan alasan tidak ada BB dan hasil tes urine negatif. Proses penangkapan ini yang didalami Propam Polda Riau .
Kini seperti dilansir JPNN, Riko Nanda menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Riau untuk rentang waktu yang singkat delapan kali pertemuan. Riko Nanda tidak ditahan (smh)

Berita Terkait

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:56 WIB

Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB