MK Tolak Gugatan Adam – Sutoyo, Suhardiman Amby Tetap Bupati Kuansing Periode 2025 – 2029

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Makhamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Adam – Sutoyo terkait hasil Pilkada Kuansing 2024.
Dalam putusan sela nomor 21/PHPU-BUP-XXIII/2025 yang disampaikan hakim MK, Arief Hidayat, Selasa (4/2/2025) pukul 08.30 WIB, MK menyampaikan putusan dismissal atau menolak gugatan pemohon. Artinya perkara nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dilanjutkan lagi
Mengutip livestreaming Kompas Tv, hakim MK menguraikan secara ringkas dalil-dalil  pemohon. Misalnya dalil pemohon mengenai evaluasi kinerja tenaga honorer yang kemudian diangkat kembali dengan komitmen satu orang mencari 20 suara untuk memenangkan pihak terkait
Menanggapi ini hakim MK mengatakan dalam kaitan ini terdapat fakta hukum bahwa evaluasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dilaksanakan setiap tahun. Hal tersebut dilakukan karena minimnya ketersediaan anggaran untuk penggajian tenaga honorer
Prihal ini termuat dalam surat edaran nomor 800/SETDA-UM/2024/1521 tanggal 28 Agustus 2024. Sementara Pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan secara rinci mengenai peran atau adanya keterkaitan pihak terkait dengan evaluasi tenaga honorer karena evaluasi tenaga honorer dilakukan oleh Pj Sekda.
Selain itu, kata hakim MK Arief Hidayat, berdasarkan fakta hukum Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah menerima laporan terkait dengan dalil yang dimohonkan oleh pemohon. Dengan demikian hakim MK berpendapat dalil pemohon tidak beralasan demi hukum
Berdasarkan putusan dismissal yang telah dibacakan hakim MK, Selasa pagi ini, pasangan Suhardiman Amby – Muhlisin yang unggul dalam pilkada Kuansing 2024 sah untuk memimpin Kuansing periode 2025 – 2029. Suhardiman Amby – Muhlisin akan dilantik bersama pasangan calon yang tidak bersengketa di MK

Seperti yang pernah diberitakan KuansingKita, acara pelantikan akan digelar di Jakarta. Pasangan calon yang tidak bersengketa di MK dan pasangan calon yang mendapatkan putusan dismissal akan dilantik Presiden Prabowo Subianto
Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi yang hadir dalam pembacaan putusan sela di Mahkamah Konstitusi ketika dihubungi KuansingKita terkait proses penetapan KPU berdasarkan putusan MK mengatakan proses penetapan dijadwalkan 6 Februari
“ Direncanakan tanggal 6 pak,” kata Wawan Ardi ketika dihubungi KuansingKita Selasa pagi ini
Usai penetapan KPU, pasangan Suhardiman – Muhlisin masih belum bisa langsung dilantik. Proses berikutnya KPU mengusulkan penetapan ke DPRD untuk kemudian diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Riau
Suhardiman Amby yang juga tengah berada di Jakarta mengikuti proses sidang MK, ketika dihubungi KuansingKita Selasa pagi ini belum memberikan jawaban. Karena itu, belum diperoleh keterangan acara apa yang akan digelar pasangan Suhardiman Amby – Muhlisin untuk mensyukuri putusan MK ini
Kendati begitu, di Kuantan Singingi, para pendukung Suhardiman Amby – Muhlisin atau lebih popular dengan akronim SDM sangat berharap akan digelar acara syukuran. Acara ini bukan untuk hura-huran tapi untuk mensyukuri perjuangan mereka
“ Kita berharap ada acara syukuran yang digelar nanti,” kata pendukung SDM di Kuantan Singingi (smh)
FOTO Kompas Tv

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...