Hindari, Pelanggaran Aturan Lingkungan Hidup Sanksinya Berat Sekali

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Japrinaldi mengingatkan agar masyarakat Kuansing tidak melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam UU 32 Tahun 2009.
Kepada Kuansingkita.com Japrinaldi membeberkan pelanggaran terhadap larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bisa mendapatkan sanksi berat. Sanksi itu selain denda milyaran rupiah juga ada sanksi berupa pidana penjara sampai 3 tahun.
“ Sanksi pelanggaran terhadap larangan dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu berat sekali. Jadi masyarakat perlu memahami ini,” kata Japrinaldi
Larangan yang diberikan sanksi berat itu diantaranya seprti melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3) serta memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan sejumlah larangan lainnya.
Japrinaldi mengatakan larangan ini diingatkan karena kerusakan lingkungan bukan saja terjadi disebabkan faktor alam tapi juga disebabkan faktor manusia. Kerusakan disebabkan faktor manusia ini biasanya bermula dari aktivitas manusia yang tidak peduli lingkungan.
“ Kerusakan lingkungan akibat faktor manusia sering disebabkan oleh aktivitas manusia yang abai dengan berbagai peraturan tentang lingkungan hidup. Ini yang perlu difahami,” tandas Japrinaldi.
Karena itu, imbau Japrinaldi, masyarakat Kuansing harus lebih peduli dengan masalah dan aturan lingkungan hidup. Hanya melalui cara ini masyarakat Kuansing tidak terjebak dalam pelanggaran terhadap larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sanksinya sangat berat.
“ Masyarakat Kuansing agar membudayakan penyelamatan lingkungan sebagai sebuah kebutuhan, sehingga tidak terjadi pelanggaran. Apalagi penyelamatan lingkungan bukan tanggungjawab pemerintah saja, tapi juga tanggungjawab masyarakat,” tandasnya
Japrinaldi menekankan kalau saja semua orang sudah berupaya untuk menyelamatkan lingkungan hidup, sekecil apapun upaya itu akan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni. Karena itu, upaya penyelamatan lingungan harus dibudayakan dalam kehidupan masyarakat Kuansing.
Saat ditanya tentang aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, Japrinaldi mengatakan pemerintah akan memberikan tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki Amdal ( analisis mengenai dampak lingkungan hidup).
Untuk itu katanya pemerintah melakukan pendataan terhadap seluruh usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. “ Jika ditemukan usaha atau kegiatan yang tidak memiliki Amdal akan  diberikan tindakan tegas,” kata Ijep, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap  lingkungan hidup. Artinya, kata Japrinaldi, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan perubahan lingkungan hidup yang mendasar.
Sedangkan untuk aktivitas yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, pemerintah wajib memberikan izin UKL-UPL. Usaha atau kegiatan seperti ini juga harus dilakukan pendataan. Japrinaldi menegaskan, pemerintah juga akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan perusahaan yang ingkar terhadap izin UKL-UPL.
“ Jika usaha atau kegiatan itu tidak termasuk dalam wajib Amdal maka harus memiliki izin UKL-UPL. JIka tidak memiliki izin UKL-UPL maka pemerintah wajib memberikan tindakan tegas,” tandas Japrinaldi.
Karena itu tambahnya, pemerintah tidak boleh abai dalam pengelolaan lingkungan hidup, apalagi sampai tidak prosedural atau kongkalingkong dalam memberikan izin  Amdal. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat disekitar lokasi usaha jika terjadi kesalahan prosedur dalam pemberian Amdal.
“ Dalam penyusunan Amdal, pemerintah maupun pihak pemrakarsa atau pihak penyusun Amdal harus melibatkan masyarakat disekitar lokasi.  Jika ini tidak dilakukan berarti proses Amdal dinilai tidak prosedural. Ini tidak beloh terjadi,” tutup Japrinaldi (kkc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...