Potong Insentif Pajak Daerah, Bupati Sidoarjo Ditetapkan KPK sebagai Tersangka. Bagaimana dengan Kuansing

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang diduga terlibat kasus pemotongan insentif pajak daerah di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka
Sebelumnya, sosok Ahmad Muhdlor Ali ini menjadi sorotan media karena sempat menghilang saat OTT KPK 25 Januari 2024 lalu. Selain penetapan status tersangka, Gus Muhdlor ini juga dicekal bepergian ke luar negeri
 “ Gus Muhdlor tidak saja ditetapkan sebagai tersangka tapi juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri,” kata juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip Kompas.com
Ali menambahkan untuk pencekalan ke luar negeri, KPK telah melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM. Upaya paksa ini dilakukan agar Gus Muhdlor tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.
Masih mengutip Kompas.com, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan dalam perkara ini, Gus Muhdlor diduga menerima dana potongan insentif di lingkungan BPPD ( Badan Pelayanan Pajak Daera) Sidoarjo (Kalau di Kuansing Bapenda,red).
Pada 2023 BPPD Sidoarjo berhasil mengumpulkan pajak Rp 1,3 triliun. Karena capaian itu para aparatur sipil negara (ASN) di sana berhak mendapatkan insentif. Ini juga diatur dalam PP nomor 69 tahun 2010
Namun, insentif atau bonus itu dipotong secara sepihak oleh Siska Wati, Kepala Sub Bagian Umum sekaligus Bendahara di BPPD Sidoarjo. Pemotongan itu berkisar sekitar 10 hingga 30 persen dari nilai insentif yang seharusnya diterima petugas pemungut
“ Uang pemotongan itu diserahkan secara tunai diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron.

Menyimak kasus Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ini, sejumlah LSM dan wartawan di Kuansing kini tengah melakukan investigasi untuk memgetahui apakah kasus serupa pernah terjadi di Bapenda Kuansing
Pasalnya pemotongan terhadap bonus atau insentif  kolektor pajak daerah sangat rawan dan sangat riskan terjadi. Apalagi insentif kolektor ini memang diatur melalui regulasi sehingga dipastikan ada nilainya setiap tahun anggaran
Mantan Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi ketika dikonfirmasi KuansingKita terkait insentif setiap tahun anggaran selama beliau menjadi Kepala Bapenda Kuansing, mengatakan tidak bermasalah
Jafrinaldi menjelaskan insentif diterima oleh setiap PNS dan OPD yang memiliki tupoksi pemungutan. Insentif pemungutan itu kata Jafrinaldi dibayarkan secara online atau CMS langsung ke rekening masing-masing
Sedangkan nilai insentif setiap tahun anggaran tergantung dari capaian realisasi target sesuai dengan aturan yang ada. “ Insentif dibayarkan secara online ke rekening masing-masing,” kata Jafrinaldi
Kendati begitu, banyak pihak mendesak Kejari Kuansing untuk melakukan investigasi apakah kasus serupa Sidoarjo ini juga terjadi di Kuansing. Pasalnya pemotongan insentif pajak daerah secara sepihak sangat rawan terjadi
Tidak itu saja, pihak Kejari juga diminta untuk menelusuri isu pemotongan TPP di lingkungan PNS Pemkab Kuansing. Sebab dugaan pemotongan hak-hak keuangan PNS tentu merupakan tindak pidana. Sementara isu itu terus berkembang liar tanpa informasi yang pasti (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...