Nasib Wanita Panggilan, Gara-gara Tarif “Long Time” Berujung Kematian

Senin, 15 April 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“ Wanita panggilan berparas molek, SJ (31) menikmati malam di atas ranjang bersama NHM (35) di sebuah apartemen di kawasan Cipaganti Bandung, pada Rabu atau lebaran pertama Idul Fitri. Namun malang, kenikmatan di atas ranjang itu berujung kematian”.  
SJ yang berporfesi sebagai wanita panggilan tentu tak pernah menduga sedikitpun kalau kencannya dengan Nico Heru Munandar alias NHM (35), warga Karawang, Jawa Barat pada Rabu (10/4/2024) malam akan berujung kematian.
Karena itu, wanita kembang Bandung yang berparas molek ini tanpa beban sedikitpun masuk ke kamar 10 sebuah apartemen di kawasan Cipaganti, Bandung. Apartemen ini telah disewa NHM selama satu bulan. namun baru digunakan dua pekan
Seperti dilansir CNNIndonesia, malam itu SJ dan NHM sempat menikmati kencannya sampai berhubungan badan. Dari keterangan NHM, korban SJ mulanya sepakat kalau untuk durasi lama sampai pagi atau long time tarifnya sebesar Rp 2 juta
Namun setelah keduanya berhubungan badan, SJ berubah pikiran. Wanita ini meminta tarif long time sebesar Rp 4 juta. Di sini mulai terjadi cek cok mulut. Lantaran cek cok terus SJ meminta pulang pukul 02.00 WIB
Karena NHM menilai SJ tidak melayaninya sampai pagi, pria itu hanya membayar Rp 1 juta sesuai kesepakatan awal tarif long time Rp 2 juta. Lantaran dibayar Rp 1 juta, SJ tidak terima, wanita ini tetap menagih Rp 2 juta
Cek cok mulut terus memanas, keduanya semakin emosi, akhirnya  NHM atau pelaku mencekik leher SJ hingga wanita itu tewas. Selepas kejadian itu NHM meninggalkan korban di kamar apartemen dan berangkat ke Jakarta

Polisi dari Polrestabes Bandung yang mendapatkan informasi itu langsung turun ke TKP. Petugas langsung melakukan olah TKP seraya melakukan pemeriksaan jasad korban oleh tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System)
Saat ditemukan polisi, korban dalam kondisi luka di bagian leher. Dari kondisi bagian leher korban itu, polisi berkesimpulan kalau korban meninggal akibat dicekik atau akibat pembunuhan.
Tak butuh waktu lama, berdasarkan temuan dan penyelidikan, polisi bergerak ke Jakarta, untuk menangkap pelaku. Akhirnya kurang dari 1x 24 jam, pelaku ditangkap di Melawai, Jakarta.
“ Kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat akan diamankan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Polisi Budi Sartono seperti dikutip CNNIndonesia, Senin (15/4/2024)
Kapolres juga menyebutkan korban ini awalnya dilaporkan hilang oleh temannya. Korban tak ada kabar dari malam takbir. Lalu dilakukan pencarian dan didapati korban di apartemen sudah tak bernyawa
Untuk pelaku, Kapolres mengatakan pelaku NHM dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.(said mustafa husin)
FOTO CNNIndonesia/Cesar Yudistira


Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB