“ Wanita panggilan berparas molek, SJ (31) menikmati malam di atas ranjang bersama NHM (35) di sebuah apartemen di kawasan Cipaganti Bandung, pada Rabu atau lebaran pertama Idul Fitri. Namun malang, kenikmatan di atas ranjang itu berujung kematian”.
SJ yang berporfesi sebagai wanita panggilan tentu tak pernah menduga sedikitpun kalau kencannya dengan Nico Heru Munandar alias NHM (35), warga Karawang, Jawa Barat pada Rabu (10/4/2024) malam akan berujung kematian.
Karena itu, wanita kembang Bandung yang berparas molek ini tanpa beban sedikitpun masuk ke kamar 10 sebuah apartemen di kawasan Cipaganti, Bandung. Apartemen ini telah disewa NHM selama satu bulan. namun baru digunakan dua pekan
Seperti dilansir CNNIndonesia, malam itu SJ dan NHM sempat menikmati kencannya sampai berhubungan badan. Dari keterangan NHM, korban SJ mulanya sepakat kalau untuk durasi lama sampai pagi atau long time tarifnya sebesar Rp 2 juta
Namun setelah keduanya berhubungan badan, SJ berubah pikiran. Wanita ini meminta tarif long time sebesar Rp 4 juta. Di sini mulai terjadi cek cok mulut. Lantaran cek cok terus SJ meminta pulang pukul 02.00 WIB
Karena NHM menilai SJ tidak melayaninya sampai pagi, pria itu hanya membayar Rp 1 juta sesuai kesepakatan awal tarif long time Rp 2 juta. Lantaran dibayar Rp 1 juta, SJ tidak terima, wanita ini tetap menagih Rp 2 juta
Cek cok mulut terus memanas, keduanya semakin emosi, akhirnya NHM atau pelaku mencekik leher SJ hingga wanita itu tewas. Selepas kejadian itu NHM meninggalkan korban di kamar apartemen dan berangkat ke Jakarta
Polisi dari Polrestabes Bandung yang mendapatkan informasi itu langsung turun ke TKP. Petugas langsung melakukan olah TKP seraya melakukan pemeriksaan jasad korban oleh tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System)
Saat ditemukan polisi, korban dalam kondisi luka di bagian leher. Dari kondisi bagian leher korban itu, polisi berkesimpulan kalau korban meninggal akibat dicekik atau akibat pembunuhan.
Tak butuh waktu lama, berdasarkan temuan dan penyelidikan, polisi bergerak ke Jakarta, untuk menangkap pelaku. Akhirnya kurang dari 1x 24 jam, pelaku ditangkap di Melawai, Jakarta.
“ Kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat akan diamankan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Polisi Budi Sartono seperti dikutip CNNIndonesia, Senin (15/4/2024)
Kapolres juga menyebutkan korban ini awalnya dilaporkan hilang oleh temannya. Korban tak ada kabar dari malam takbir. Lalu dilakukan pencarian dan didapati korban di apartemen sudah tak bernyawa
Untuk pelaku, Kapolres mengatakan pelaku NHM dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.(said mustafa husin)
FOTO CNNIndonesia/Cesar Yudistira