Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Pemimpin yang Tidak Taat Aturan

TELUKKUANTAN ( KuansingKita) – Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sepintas terkesan seperti pemimpin elegan yang layak ditauladani. Rupanya dugaan itu salah besar. Ternyata beliau termasuk pemimpin yang tidak taat aturan.
Buktinya, seluruh daerah di Indonesia yang melaksanakan pelantikan 22 Maret 2024 sudah membatalkan pelantikannya. Namun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang juga melaksanakan pelantikan 22 Maret 2024, sampai kini pelantikan itu belum juga dibatalkan
Dari informasi yang dirangkum KuansingKita, daerah-daerah di Indonesia yang telah membatalkan pelantikannya atas pertimbangan surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang isinya minta dibatalkan pelantikan 22 Maret 2024. Surat ini juga diterima Bupati Suhardiman, namun beliau sepertinya tak peduli
Sementara itu, Pj Sekda Kuansing dr Fahdiansyah Ukup kepada KuansingKita sebelum lebaran Idulfitri mengatakan Pemkab Kuansing menunda pembatalan lantaran masih dalam hari libur. Setelah waktu libur usai, pihaknya akan ke Kemendagri minta rekomendasi persetujuan pelantikan kemudian baru membatalkan
Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (17/4/2024),  terkait rencana ke Kemendagri, Pj Sekda dr Fahdiansyah Ukup tidak membalas pesan whatsapp yang dikirimkan KuansingKita. Bahkan sudah ditunggu sampai Kamis (18/4/2024)  tetap tidak ada balasan

Sikap tidak peduli para pejabat di Kuansing ini terhadap peraturan perundang-undangan mengesankan bahwa negeri Kuansing kini tengah dikelola dengan manajemen yang amburadul. Para pejabat yang sepintas terkesan layak jadi panutan, nyatanya mereka adalah pejabat yang mengangkangi peraturan perundang-undangan.
Sebenarnya, pembatalan pelantikan 22 Maret 2024 itu bukan atas dasar surat Mendagri saja. UU nomor 10 Tahun 2016 juga menegaskan bupati di daerah yang menggelar pilkada tidak berwenang lagi melaksanakan penggantian pejabat atau mutasi  6 bulan sebelum penetapan pasangan calon
Sementara PKPU nomor 2 tahun 2024 telah menetapkan tahapan-tahapan pilkada. Penetapan pasangan calon dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 ditetapkan 22 September 2024. Artinya 6 bulan sebelum 22 september 2024 yakni 22 Maret 2024 bupati tidak lagi memiliki kewenangan melakukan mutasi atau penggantian pejabat
Ada puluhan daerah di Indonesia yang telah membatalkan pelantikannya seperti Kabupaten Gresik, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Dompu, Kabupaten Toraja Utara dan banyak daerah lagi.
Bahkan kabupaten tetangga, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat juga membatalkan pelantikan 22 Maret 2024, kemudian minta rekomendasi untuk persetujuan pelantikan kepada Kemendagri. Kini Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat sudah melantik kembali pejabatnya berdasarkan persetujuan Mendagri
Sebenarnya langkah Kabupaten Sijunjung inilah yang seharusnya diikuti Pemkab Kuansing dengan cara membatalkan pelantikan 22 Maret 2024, kemudian meminta rekomendasi untuk pelantikan kepada  Kemandagri. Tapi Pemkab Kuansing sepertinya tidak peduli, begitulah hebatnya negeri ini.(smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...