DPRD Kuansing Surati Mendagri Masalah Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024

Senin, 29 April 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – DPRD Kuantan Singingi akhirnya memenuhi janjinya untuk menyurati Mendagri terkait kebijakan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang belum membatalkan pelantikan 22 Maret 2024
Berdasarkan penampakan surat yang diterima KuansingKita lewat pesan whatsapp, DPRD Kuantan Singingi dalam surat nomor 170/DPRD-KS/PP/43 menyampaikan tiga hal penting terkait penggantian pejabat 22 Maret 2024
Dalam surat itu disebutkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan penggantian pejabat sebanyak 146 orang pada 22 Maret 2024. Akibatnya sejumlah pejabat tidak lagi memiliki jabatan (non job) yang berimplikasi pada pejabat pengelolaan keuangan perangkat daerah
Pada poin 3 disebutkan bahwa saat surat ini disampaikan,  Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi belum membatalkan pelantikan 22 Maret 2024. Sementara pemerintah daerah lain yang juga melakukan hal sama, sudah membatalkan surat keputusan penggantian pejabat 22 Maret 2024
Untuk itu DPRD Kuantan Singingi memohon kepada Mendagri untuk menindaklanjuti perihal yang disampaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 2 Tahun 2024 serta surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang akan memberi sanksi kepada daerah yang melanggar
Surat DPRD Kuantan Singingi kepada Mendagri dengan perihal “Permohonan Menindaklanjuti Kewenangan Kepala Daerah” ini memuat penanggalan tertunda yakni tertanggal 2 Mei 2024. Padahal surat itu sudah siap Senin 29 April 2024
Saat ditanyakan  kepada Ketua DPRD Kuantan Singingi Dr Adam SH, MH alasan memuat penanggalan yang ditunda 2 Mei 2024, Adam mengatakan April DPRD Kuantan Singingi melakukan reses, sementara 1 Mei merupakan hari libur sehingga surat itu harus tertanggal 2 Mei 2024
“ April tidak bisa, reses sampai tanggal 30 April. Tanggal 1 Mei hari libur. Jadi biar tidak cacat administrasi, surat itu dimuat dengan tanggal 2 Mei 2024,” jelas Ketua DPRD Dr Adam, SH, MH

Sementara itu, Pj Sekda Kuansing dr Fahdiansyah ketika dikonfirmasi KuansingKita terkait kebijakan penggantian pejabat 22 Maret 2024 mengatakan pihak pemerintah daerah tengah melakukan upaya untuk mendapatkan persetujuan penggantian pejabat dari Mendagri.
Kini upaya itu kata Fahdiansyah tengah berproses di Mendagri. Diharapkan proses ini akan tuntas dalam pekan ini juga. Jika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sudah mendapatkan persetujuan penggantian pejabat dari Mendagri, bupati akan menerbitkan surat pembatalan pelantikan 22 Maret 2024
“ Jadi kita tunggu dulu surat persetujuan Mendagri baru surat keputusan penggantian pejabat 22 Maret 2024 dibatalkan,” kata dr Fahdiansyah yang akrab disapa dr Ukup ini
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby melakukan penggantian pejabat sebanyak 146 orang pada 22 Maret 2024. Padahal kepala daerah di daerah yang melaksanakan pilkada tidak berwenang lagi melakukan penggantian pejabat mulai 22 Mret 2024.
Untuk larangan ini, Bawaslu Pusat juga sudah berkirim surat kepada seluruh kepala daerah yang melaksanakan pilkada . Sebab dalam UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan kepala daerah yang daerahnya melaksanakan pilkada tidak berwenang lagi melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon pilkada.
Sementara dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 sudah diatur tahapan pilkada. Penetapan pasangan calon ditetapkan 22 September 2024. Artinya 6 bulan sebelum 22 September 2024 yakni 22 Maret 2024 bupati tidak berwenang lagi melakukan penggantian pejabat.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada 22 Maret 2024 melakukan penggantian pejabat sebanyak 146 orang. Kini nasib mereka tidak jelas. Apalagi pada jabatan baru mereka belum menerima SK mutasi. Sehingga mereka berada pada posisi yang tidak memiliki kepastian hukum
Daerah lain sudah membatalkan pelantikan pejabat 22 Maret 2o24, hanya Kuansing yang belum. Daerah lain juga sudah mengurus persetujuan Mendagri untuk melakukan pelantikan ulang. Sebab dalam UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan penggantian pejabat tidak boleh dilakukan kecuali dengan persetujuan Mendagri
Persetujuan inilah yang kini diupayakan Pemkab Kuansing agar bisa dilakukan pelantikan ulang. ” Kini surat persetujuan Mendagri tengah berproses di kementrian. Kami tengah menunggu proses itu. Semoga prosesnya berjalan lancar dan lebih cepat,” ucap dr fahdiansyah ukup (smh)

FOTO Dok DPRD Kuansing

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru