TELUKKUANTAN (KuansingKita) –Banyak pihak mendesak Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby agar taat aturan dengan membatalkan pelantikan 146 pejabat yang dilantik 22 Maret 2024 lalu
Alasannya, pelantikan 22 Maret 2024 itu dinilai cacat hukum. Berdasarkan UU 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 2 tahun 2024, Bupati Suhardiman tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024
Jika Bupati Suhardiman tidak membatalkan pelantikan yang cacat hukum ini, Ketua DPRD Kuansing Dr Adam Sukarmis akan mengambil langkah serius. Kepada KuansingKita Adam mengatakan akan menyurati Mendagri.
“ Nanti kita surati Mendagri,” jawab Ketua DPRD Adam saat ditanya sikap DPRD jika Bupati Suhardiman tidak membatalkan pelantikan
Seandainya DPRD menyurati Mendagri kerumitan tentu akan muncul. Apalagi Mendagri M Tito Karnavian juga telah menyurati seluruh kepala daerah lewat surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ agar tidak melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024
Sebenarnya banyak daerah melakukan penggantian pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024. Namun setelah menerima surat Mendagri, semuanya sudah membatalkan pelantikan dan mengembalikan pejabatnya ke jabatan semula.
Seperti dilansir HarianJogja.com, Bupati Sleman Kustini Sari Purnomo membatalkan pelantikan pejabat yang dilaksanakan 22 Maret 2024. Keputusan Bupati Kustini ini mengacu pada surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang juga diterima Bupati Suhardiman
Di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Bupati Dwita Yuswir S juga melaksanakan pelantikan 53 pejabat di lingkungan Pemkab Sijunjung pada 22 Maret 2024. Namun setelah menerima surat Mendagri, pelantikan ini dibatalkan
Hebatnya, Pemkab Sijunjung tidak berhenti sampai di situ. Bupati Dwita Yuswir berkoordinasi dengan Gubernur dan Kemendagri. Akhirnya Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri melalui surat nomor 100.2.2.6/2509/OTDA menyetujui pelantikan pejabat Sijunjung 22 Maret 2024
Lantas bagaimana dengan Kuansing. Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah Ukup ketika dikonfirmasi KuansingKita mengatakan pihaknya tengah membahas masalah ini dengan pimpinan. Ia meminta untuk sabar menunggu hasilnya
” Tunggu dulu, kami konsultasikan dulu dengan pimpinan,” kata Ukup
Kendati begitu Pj Sekda Fahdiansyah Ukup sangat menyadari masalah ini. Ia juga mengakui kalau di Kemendagri saat ini banyak daerah yang melaksanakan pelantikan 22 Maret 2024 tengah melakukan koordinasi
Sampai berita ini ditulis, KuansingKita belum menerima hasil pertemuan Pj Sekda Fahdiansyah Ukup dengan pimpinan. Apakah Bupati Suhardiman akan membatalkan pelantikan 22 Maret 2024 lalu atau tidak peduli dengan surat Mendagri.
Semoga saja Bupati Suhardiman taat aturan dengan membatalkan pelantikan 146 pejabat pada 22 Maret 2024 lalu. Apalagi Ketua DPRD Kuansing Dr Adam Sukarmis sudah berkomentar singkat akan menyurati Mendagri
“ Nanti kita surati Mendagri,” kata Ketua DPRD Adam saat menanggapi masalah ini (smh)