Mengejutkan, Berbagai Fakta Terungkap dalam Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Persidangan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing semakin menarik untuk diikuti. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/5/2024) tadi berbagai fakta terungkap di persidangan
Rizki Poliang, penasehat hukum terdakwa Hardi Yakop kepada KuansingKita mengungkapkan proses study kelayakan Hotel Kuansing kini semakin terang benderang. Sejumlah saksi telah memberikan keterangan di persidangan
Disebutkan Rizki, berdasarkan keterangan saksi Agustyawan terungkap fakta bahwa yang bersangkutan menerima email study kelayakan sebanyak dua kali. Email pertama diterima sebelum ada perintah untuk merubah
Sedangkan email kedua diterima Agustyawan setelah adanya perintah untuk melakukan perubahan dari Mardansyah. Rizki menyebutkan keterangan Agustyawan ini membuat proses study kelayakan menjadi terang benderang

Tidak itu saja sambung Rizki, keterangan Agustyawan ini mengkonfirmasi atau membenarkan keterangan Mardansyah sebelumnya bahwa tim ahli Unri terlibat dalam perubahan study kelayakan terutama pada bagian NPV ( Net Present Value).
” Keterangan Agustyawan itu memastikan bahwa perubahan sutdy kelayakan itu tidak dilakukan Bappeda secara sepihak saja. Tapi perubahan itu juga melibatkan tim ahli Unri terutama pada bagian NPV,” jelas Rizki Poliang
Selain proses study kelayakan, sidang dugaan korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbru Kamis tadi juga diwarnai berbagai fakta mengejutkan. Misalnya keterangan Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim, S.Sos
Dikatakan Rizki, dalam persidangan Kamis tadi, mantan Ketua DPRD Muslim, S.Sos mengungkapkan fakta bahwa DPRD Kuansing tetap mengesahkan anggaran pembangunan Hotel Kuansing, padahal sudah ada surat rekomendasi dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Rizki menyebutkan rekomendasi Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri itu menekankan pembangunan Hotel Kuansing dilaksanakan melalui penyertaan modal.  ” Rekomendasi ini sepertinya terabaikan,” kata Rizki

Ditambahkan Rizki lagi, dari keterangan Muslim, DPRD menyetujui dan mengesahkan anggaran pembangunan Hotel Kuansing. karena mencermati jawaban pemerintah yang ditandatngani H. Sukarmis selaku Bupati Kuantan Singingi
Pernyataan Sukarmis dalam jawaban pemerintah itu menyebutkan, terkait pembangunan Hotel Kuansing dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan Hotel Kuansing akan dilaksanakan setelah ditetapkannya perda tentang pembentukan BUMD dan perda tentang penyertaan modal
Namun kata Rizki, dalam persidangan Muslim mengakui bahwa sampai saat ini belum ada perda tentang BUMD dan perda tentang penyertaan modal. Namun anggaran pembangunan hotel tetap disahkan
” Jawaban pemerintah yang ditandatangani H.Sukarmis itu senada dengan pandangan umum fraksi Golkar,” ungkap Rizki lagi
Persidangan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru Kamis tadi menghadirkan saksi Masran, Muslim, Ade Fahrer, Agustyawan dan Doni Asbari

Menurut Rizki Poliang, keterangan Muslim di persidangan menjadi atensi Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Di muka persidangan JPU mengatakan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kendati begitu Rizki tidak menjelaskan lebih jauh perkembangan yang dimaksud oleh JPU. Rizki hanya mengapresiasi sikap JPU yang akan melakukan pengembangan kasus ini
“ Kami sangat mengapresiasi sikap JPU. Ini menunjukkan sikap profesionalitas JPU dalam mengungkap dan membuat terang kasus ini,” tutup Rizki Poliang (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...