Mantan Bupati H. Sukarmis Ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Kuansing

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Mantan Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH, MH kepada KuansingKita mengungkapkan H. Sukarmis ditahan pihak Kejari Kuansing Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Kini H. Sukarmis dititipkan di rutan Telukkuantan
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH, kini H. Sukarmis sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing. Untuk itu H. Sukarmis ditahan untuk 20 hari ke depan.
Merangkum berbagai sumber, penahanan H. Sukarmis tampaknya sesuai dengan janji Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/5/2024) kemaren. Di muka persidangan JPU berjanji akan melakukan pengembangan kasus ini

Janji JPU untuk melakukan pengembangan kasus ini bermula dari keterangan mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim S.Sos. Di persidangan Muslim memberikan keterangan seputar pengesahan anggaran pembangunan Hotel Kuansing oleh DPRD Kuansing
Muslim menyebutkan DPRD mengesahkan anggaran pembangunan Hotel Kuansing setelah mencermati jawaban pemerintah yang ditandatangani H. Sukarmis. Jawaban pemerintah ini disampaikan dalam sidang paripurna
Poin yang menjadi pertimbangan DPRD adalah pernyataan pemerintah bahwa pembangunan Hotel Kuansing akan dilaksnakan setelah ada perda BUMD dan Perda Penyertaan Modal. Namun sampai hari ini perda yang dimaksud tidak kunjung ada
Pernyataan Muslim ini menjadi atensi bagi JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kamis kemarin. JPU di muka persidangan menyebutkan akan melakukan pengembangan kasus ini

Sebelum penahanan H. Sukarmis, pihak kejaksaan juga telah menahan mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakop dan mantan Kabag Petanahan Suhasman. Kini kedua mantan pejabat Kuansing yang berstatus terdakwa ini sudah menjalani beberapa kali persidangan
H. Sukarmis juga sudah pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan Tipikor dengan terdakwa Hardi Yakop dan Suhasman. Dalam sidang Kamis (21/3/2024), H. Sukarmis sempat ditegur hakim lantaran sering menjawab tidak tahu
Bukan hanya saat dicecar JPU Andre Antonius, saat dicecar Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo, mantan Bupati Kuansing ini beberapa kali menjawab tidak jelas dan tidak tahu. Akhirnya hakim memperingatkan H. Sukarmis atas jawaban yang disampaikannya
Bisa jadi, semua itu terjadi lantaran kondisi pisik H. Sukarmis saat ini memang sedikit menurun. Secara kasat mata, berat badannya turun. Itu terlihat dari tubuhnya yang kian kurus. Namun Kajari Nurhadi mengatakan saat ditahan H. Sukarmis berada dalam kondisi sehat

“ Sebelum ditahan H. Sukarmis diperiksa kesehatannya. Dari hasil pemeriksaan, H. Sukarmis dalam kondisi sehat,” pungkas Kajari Nurhadi
Seperti diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari pembangunan tiga pilar Pemkab Kuansing. Untuk pembangunan Hotel Kuansing dialokasikan anggaran Rp 41 milyar. Dalam tahun anggaran 2015 terjadi penambahan alokasi anggaran sebesar Rp 8 milyar untuk hotel Kuansing
Namun dalam perjalannya, pembangunan Hotel Kuansing tidak tuntas. Tambah lagi, banyak permasalahan yang melanggar aturan dalam proses pembangunan. Akhirnya Kejari Kuansing menyeret kasus pembangunan Hotel Kuansing ke dalam proses hukum.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan telah terjadi kerugian Negara dalam pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp22,6 milyar. Mantan Kepala Bappeda Hardi Yakop dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman ditahan. Dan Jumat tadi H. Sukarmis ikut ditahan (smh)
FOTO. H.Sukarmis bersaksi di persidangan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...