Menggunakan Rayuan dan Tipu Daya, Guru Gagahi Siswa 17 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Wawasan dan pengetahuan guru memang selayaknya diturunkan kepada siswa agar siswa bisa menjadi manusia yang berwawasan dan berpengetahuan. Itu adalah salah satu dari tujuan pendidikan
Namun tentu tidak semua guru mau bersikap begitu. Sebab ada juga guru di negeri ini yang sanggup mengenyampingkan etika dan moral. Ia menggunakan kecerdikannya untuk menggagahi siswanya lantaran diperbudak nafsu
Aksi bejat seorang guru terhadap siswa terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Kini guru yang tega menggahahi siswanya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil 7 bulan itu sudah ditahan di Mapolresta Pontianak
Awal ceritanya begini, seperti dilansir detik.com, guru bernama Eko Suprayitno (27) dengan akal bulusnya sengaja menghubungi korban yaitu siswanya sendiri lewat direct message (DM) menggunakan akun palsu. Lewat komunikasi itu, guru bejat itu membujuk korban
Saat berkomunikasi, korban tidak tahu kalau pelaku adalah gurunya. Atas kelihaian sang guru memainkan rayuan-rayuan gombal, mereka pun membuat janji pertemuan. Saat bertemu keduanya jalan-jalan hingga singgah di restoran

Selama dalam perjalanan, guru itu menutupi wajahnya dengan masker. Ketika duduk di restoran barulah pelaku membuka maskernya. Melihat itu korban terkejut, ternyata orang yang bersamanya adalah gurunya
Seusai makan, pelaku mulai memainkan rayuannya untuk membujuk korban ke hotel. Mulanya korban menolak, tapi lama kelamaan, rayuan maut sang guru membuat korban lumpuh hingga mengiyakan rencana ke hotel
Di hotel itu, pelaku menggagahi korban yang sebenarnya adalah siswa anak didiknya. Akibat perbuatan itu korban yang masih berusia 17 tahun hamil hingga 7 bulan. Kasus ini terungkap setelah teman korban melaporkan kepada orang tua korban
Mendapat laporan tentang kondisi anaknya hamil 7 bulan oleh gurunya sendiri, ibu korban murka dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Guru itupun dipanggil polisi untuk diminta keterangan dan kemudian ditahan di Mapolresta Pantianak

Seperti dilansir detik.com, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (30/12/2023) mengatakan saat diperiksa, mulanya pelaku sempat mengelak
“Tersangka sempat mengelak, tidak mengakui perbuatan dia bahwasanya dia menyetubuhi muridnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (30/12/2023) seperti dikutip detik.com
Tri mengatakan pemerkosaan terjadi pada Jumat (12/5/2023) lalu. Di awal pemeriksaan pelaku mengaku di hotel hanya duduk-duduk saja. Kemudian barulah pelaku mengakui melakukan hubungan suami isteri sebanyak dua kali
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Guru bejat itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita ini dirilis sekedar untuk mengingatkan para siswa, orang tua siswa ataupun guru dan pihak sekolah agar saling mengawasi untuk menghindari kejadian serupa ini(smh)  

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...