Kepala Desa Harus Mampu Menjawab Tantangan Pembangunan yang Semakin Kompleks

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kepala desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Bupati H.Mursini dalam sambutan tertulisnya pada acara pelantikan kepala desa se Kecamatan Kuantan Tengah hasil pemilihan Pilkades Serentak 2019.
Dalam acara yang digelar di Balai Adat Telukkuantan Rabu (11/12/2019) ini dilantik Drs. Endrayani sebagai Kepala Desa Bandar Alai Kari, Matnur Kepala Desa Jaya Kopah, Kuswanto Kepala Desa Seberang Taluk, H.Suman Hijar Kepala Desa Koto Tuo Kopah.
Selanjutnya, Mahyudin Kepala Desa Pulau Baru Kopah, Desko Putra Kepala Desa, Sudirman Kepala Desa Pulau Banjar Kari , Herlianto Kepala Desa Pulau Aro, Nasrun Kepala Desa Titian Modang, dan Yandi Irsan Kepala Desa Pulau Kedundung.
Dalam sambutannya di depan Upika Kecamatan Kuantan Tengah yang ikut hadir dalam acara pelantikan itu, Bupati H.Mursini juga menyinggung tentang alokasi dana desa dan penghasilan tetap aparatur desa.
Ia mengatakan sejak 2017 lalu, Pemkab Kuansing telah memenuhi ketentuan 10 persen dari dana perimbangan untuk disalurkan sebagai alokasi dana desa. Ini bertujuan untuk mendorong agar otonomi desa bisa tumbuh dan berkembang.

Menurut Bupati H.Mursini otonomi desa harus tumbuh dan berkembang dalam rangka peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Alokasi dana desa telah dapat meningkatkan penghasilan tetap aparatur desa.
“Kuansing termasuk salah satu kabupaten yang memberikan jumlah penghasilan tetap aparatur desa tertinggi di Provinsi Riau,” kata Bupati H.Mursini.
Karena itu Bupati sangat mengharapkan peningkatan ini juga dapat diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya peningakatan penghasilan tetap aparatur desa akan menyedot anggaran desa.
Untuk itu Bupati Mursini meminta kepala desa untuk bisa mencarikan sumber-sumber penghasilan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga alokasi dana desa bisa untuk menggesakan pembangunan.
Apalagi kata Mursini, mulai Januari 2020, penghasilan tetap aparatur desa setara dengan kepala urusan. Bahkan kepala dusun akan menerima penghasilan setara dengan PNS golongan IIa yakni sebesar Rp 2.022.000. Ini akan mempengaruhi keuangan desa.
“ Kepala desa harus bisa mencarikan sumber-sumber penghasilan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pesan Bupati Mursini (kkc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...